Dana CSR PT Vale TA 2025 Molor: Jakam Lutim Desak DPRD Bertindak, Ada Intervensi Kebijakan Daerah?

Mulyadi
0


Lutim.RedMOL.idHingga akhir Desember 2025, Dana CSR PT Vale yang menjadi hak desa-desa pemberdayaan belum dicairkan, menimbulkan kegelisahan publik dan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Padahal, dana CSR merupakan kewajiban mutlak perusahaan yang harus tepat sasaran dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Ketua Jakam Lutim, Jois Andi Baso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur eksternal PT Vale. Dari hasil komunikasi tersebut, muncul alasan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya “penyelarasan” CSR dengan program prioritas dan strategis Bupati Luwu Timur.

“Informasi yang kami terima, pencairan akan dibahas lagi. Namun alasan bahwa dana CSR ditunda karena menunggu sinkronisasi dengan program bupati, itu mengada-ada dan tidak punya dasar hukum yang jelas,” tegas Jois.

Bantahan Keras dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Menurut Jois, pernyataan pihak PT Vale tersebut keliru dan berpotensi melanggar aturan. Pemerintah daerah memiliki program kerja melalui APBD, yang wajib disalurkan secara merata untuk seluruh desa, bukan hanya desa binaan.

“PT Vale memiliki tanggung jawab sosial kepada desa-desa terdampak dan desa pemberdayaan. Ini mandat langsung dari regulasi, bukan kebijakan kepala daerah. Jika benar CSR ditahan demi kepentingan program tertentu, itu jelas menabrak aturan,” ujarnya.

Beberapa regulasi yang mendasari kewajiban perusahaan dan prinsip transparansi CSR antara lain:

1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74:
Perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat setempat.

2. PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, Pasal 3 dan Pasal 5:
Program TJSL harus dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan, tidak menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak boleh ditarik atau diarahkan keluar dari sasaran prioritas masyarakat terdampak.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penggunaan dan status dana CSR.

“Dengan dasar itu, tidak ada alasan hukum yang membenarkan penundaan pencairan CSR hanya karena ‘kesepakatan’ dengan pemerintah daerah. Itu justru berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tambah Jois.

Jakam Akan Surati DPRD dan Desak RDP

Atas ketidakjelasan dan dugaan intervensi tersebut, Jakam Lutim menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Luwu Timur untuk meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui secara terang benderang ke mana arah dana CSR ini. Jika perlu, kami akan mendesak audit terbuka. Jangan sampai CSR yang seharusnya untuk desa terdampak justru terseret kepentingan di luar aturan. Ini bukan persoalan kecil,” tegasnya.

Rilis ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan dana CSR PT Vale tidak boleh dipertaruhkan pada kepentingan politik lokal. Kejelasan, transparansi, dan kepatuhan pada regulasi adalah harga mati. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!