Tanah Adat milik Masyarakat
Adat tidak butuh pengakuan Tanah Adat tak perlu buat sertifikat Hak atas Tanah.
Tanah ini bukan sekadar bumi,
bukan sekadar batas peta dan garis,
Pongsibanne ia adalah darah leluhur kami,
mengalir dalam nadi sejarah yang manis.
Sebelum hukum tertulis di kertas,
sebelum batas ditetapkan paksa,
tanah ini sudah bertuan jelas,
warisan suci yang tak bisa sirna.
Kami tak butuh selembar surat,
tak perlu cap atau tanda resmi,
karena tanah ini telah bersurat,
dalam kisah, adat, dan janji.
Pohon-pohon saksi abadi,
sungai bernyanyi melagukan setia,
kami menjaga dengan hati,
bukan dengan aturan yang tak bermakna.
Biar zaman berubah rupa,
biar dunia menata ulang,
tanah adat tetap bernyawa,
takkan hilang, takkan tergantikan orang.
Pakumanu, 16 Maret 2025