LHI Sambangi Kantor Inspektorat Luwu Timur, Bang Mul; Temuan Dua Desa Kurang Lebih 1 M

Mulyadi
0

  Kantor Inspektorat Luwu Timur Sulsel 

Luwu Timur,RedMOL.id
- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa di Wilayah Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulsel Inspektorat menemukan indikasi tentang penyalahgunaan pengelolaan keuangan di dua Desa.

Menanggapi rekomendasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Luwu Timur kepada Inspektorat setelah melakukan rangkaian pemeriksaan pengelolaan keuangan pada dua Desa tersebut.

Adapun tujuan pemeriksaan dilakukan untuk menghitung nilai kerugian terkait temuan-temuan tersebut untuk ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri dan Polres Luwu Timur.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Inspektorat Luwu Timur Salam Latif membenarkan kedua Desa yang dimaksud sedang dalam penghitungan nilai kerugian dari pengelolaan keuangan yang terindikasi disalahgunakan.

"  Benar kami telah melakukan Audit investasi terhadap Dua desa yang ada di kecamatan mangkutana, sesuai rekomendasi dari APH dalam hal ini Polres Luwu Timur dan Kejaksaan Negri Luwu Timur,"  Ucap Salam Latif kepada tim LHI, Rabu (9/07/25). 

 "  Informasi yang diterima Tim tentang adanya kerugian nilainya ditaksir mencapai 1 milyar rupiah dari dua desa tersebut, " ungkap Bang Mul Anggota Devisi Investigasi Lak HAM Indonesia.

Menurutnya, kunjungannya ke Inspektorat untuk pemantauan dan mempertegas tindak lanjut yang dilakukan oleh inspektorat adanya rekomendasi dari APH sangat penting untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.

Lebih jauh Bang Mul selaku Devisi Investigasi LHI menegaskan, bahwa, "  proses menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi APH tidak sebatas pemenuhan data dukung saja akan tetapi memastikan bahwa entitas terperiksa benar-benar telah melakukan upaya perbaikan dan internalisasi pada sistem tata kelola kerjanya sehingga diharapkan tidak ada lagi temuan berulang yang sama, sehingga bisa dipastikan temuan dan rekomendasi telah membawa dampak perbaikan pada entitas tersebut atau memberi nilai tambah guna perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, " pungkas Bang Mul.

Sememtara itu Ketua Pelaksana Harian Lak Ham Indonesia (KALAKHAR LHI), Iskaruddin juga menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah menjadi kewajiban entitas pejabat Desa yang terperiksa untuk penyelesaian temuan dan rekomendasi hasil investigasi dan pengawasan APH.

Dikatakannya, bahwa Pimpinan APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa Pejabat Desa telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan yang berulang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!