Lutim.RedMOL.id - Dugaan praktik tidak pantas kembali menyeruak di tingkat desa. Seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Maleku Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulsel disebut-sebut ikut menerima bantuan sosial lansia, meski diketahui masih aktif menjabat dan bukan kategori penerima yang berhak. Parahnya lagi, oknum tersebut diduga masuk sebagai penerima ganda, sementara sebagian warga lanjut usia di desa itu justru mengaku tidak pernah tersentuh bantuan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama oknum BPD itu tercatat masih berstatus anggota BPD aktif. Kondisi ini sontak memicu keresahan warga. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses pendataan.
“Masih banyak lansia yang hidup serba kekurangan, tapi malah ada perangkat desa yang menerima. Ini jelas-jelas tidak wajar,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kades Maleku, Juber Sangga dalam keterangannya membenarkan hal tersebut.
"Nama MK itu masih aktif, namun kalau pendataan lansia di desa Maleku saya tidak terlalu paham, saya memang pernah tanya Kasi Pelayanan saya terkait masalah ini, kenapa ada anggota BPD aktif bisa masuk, tapi katanya tidak masalah jadi saya tidak komentar lagi," ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Warga mendesak pihak pemerintah desa maupun pihak pendamping sosial untuk turun tangan melakukan verifikasi ulang. Mereka berharap kejadian ini dapat menjadi evaluasi serius agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang layak dan membutuhkan, bukan malah “tersangkut” di tangan mereka yang memiliki jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD maupun pemerintah desa Maleku belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan oknum tersebut bisa terdaftar sebagai penerima bantuan lansia.
