6 Bulan Laporan Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Mandeg? Kasat Reskrim, Penyidik Dan Kapolres Lutra Ada Apa?

Mulyadi
0
Salah satu titik proyek Irigasi mangkrak di Kecamatan Sukamaju Luwu Utara 

Luwu Utara, RedMOL - selain mangkrak, Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Konstruksi (Jakon) dan PT. Bumi Karsa dalam Kerja Sama Operasi (KSO) Juga meninggalkan Utang pada pekerjaan proyek pembangunan Jaringan Irigasi Paket II di Luwu Utara menimbulkan kerugian pada pihak Subkon lokal senilai 5 Milyar lebih. 

Sementara itu pada sejumlah titik fisik bangunan sudah nampak kerusakan, akibat tidak adanya pemeliharaan maupun kelanjutan kegiatan di lokasi proyek. 

Laporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang telah dilaporkan korban ke Polres Luwu Utara pada 26 Desember 2024, hingga detik ini, Sabtu 7 Juni 2025 kasusnya belum ada kepastian hukumnya untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan masih jalan ditempat.

Meskipun Aan Elly Nusdarianto selaku korban telah mendapat surat pengakuan utang piutang dari Firdous selaku Kepala Proyek (Kapro) namun faktanya sampai detik ini pihak PT. Jaya Konstruksi  maupun PT. Bumi Karsa belum punya niat baik melunasi utang kepada Subkon lokal Luwu Utara. 

Hingga dugaan Penggelapan dan Penipuan dimaksud telah menyebabkan kerugian terhadap puluhan (sekitar 30  Suplayer) atau Sub Kontraktor pada pembangunan Paket II Proyek Jaringan Irigasi Baliase Kiri, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Sulsel menyebabkan kerugian pada pihak subkon sekitar 5 Milyar Rupiah. Kontraktor Pelaksanaan oleh PT.Bumi Karsa dan PT.Jaya Konstruksi (KSO) pada proyek yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan (BBWSJP) Provinsi Sulawesi selatan sampai deti ini pihak Kontraktor Pelaksanaan belum ada niat baik membayar utang Proyek yang nilainya 5 Milyar lebih. 


Dikutif dari media online nasional Meraknusantara.com pada Sabtu (7/juni/25) disebutkan salah seorang Suplayer lokal oleh Aan Ely Nusdarianto via Phone pada Sabtu, 7 Juni 2025, bahwa persoalan yang telah dilaporkan di Polres Luwu Utara sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan progres penanganan hukumnya dan patut dinilai jalan ditempat, ungkapnya berkeluh kesah, resah dan bingung.

Berdasarkan atas semua itu, Wartawan media Meraknusantara.com berusaha mengkonfirmasi langsung Kapolres Luwu Utara AKBP NUGRAHA PAMUNGKAS, KASAT RESKRIM AKP. MUH.ALTOF ZAINUDDIN, S.T.K.,SIK.,MH, KANIT LIDIK III IPDA FAISAL SR,SH dan BRIPDA YUSRIL JAYA DWI PUTRA, semuanya tidak merespon konfirmasi yang dikirim via WA. Ada Apa ?

Hal sama juga dilakukan oleh Suplayer lokal, Aan Ely Nusdarianto selaku korban yang melaporkan peristiwa ini  berusaha menghubungi langsung Kapolres Luwu Utara dan Kasat Reskrim, juga tidak diberi respon tanggapan. 

Karena itu, penanganan laporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini memang patut dipertanyakan dan dipublis ke publik agar menjadi viral untuk mendapatkan dukungan publik seluas-luasnya.

Berdasarkan realita ini pula, Kapolres dan Kasat Reskrim dan penyidik pembantu yang menangani kasus ini telah menjadi preseden buruk bagi dunia supremasi hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Luwu Utara ini.

Atas kejadian Polres Luwu Utara diduga tidak mendukung ROAD MAP TRANSFORMASI POLRI yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,M.Si yang terkesan diabaikan. Momentum Polisi Masyarakat pun sudah laiknya sebatas slogan belaka. 

Pantas jika penanganan hukum laporan kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan yang menyebabkan puluhan Suplayer Mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 5 Milyar Rupiah itu, menimbulkan pertanyaan, "Ada Apa" ? 

Meskipun Undang-undang yang mengatur transparansi informasi publik oleh Polri adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik, termasuk Polri, untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, faktanya Aan Ely Nusdarianto selaku korban pelapor tetap saja belum memperoleh informasi perkembangan signifikan kasus yang dilaporkannya. 

Dan hingga berita ini dilaporkan kepada redaksi, Kapolres Luwu Utara, Kasat Reskrim, Kanit Lidik III dan Penyidik Pembantu pada Polres Luwu Utara yang menangani kasus ini, tak seorang pun yang memberikan respon tanggapan. 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!