Luwu Utara,RedMOL.id - Proyek irigasi Luwu Utara, Sulsel dibangun sejak Tahun 2018-2023 Tahap III menelan anggaran APBN sebesar 450 Milyar kini menyisakan masalah.
Selain menyalahi bestek hingga akibatkan runtuhnya bangunan pada sejumlah titik belum sempat dilakukan perawatan, pun juga dana perawatan (Retensi) tak kunjung cair ke rekanan PT. Jaya Konstruksi dan PT. Bumi Karsa (KSO).
Tim Media melakukan penelusuran Kamis (3/07/25) pada jaringan irigasi di Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng menemukan fisik bangunan sudah runtuh akibat material tanah yang digunakan tak sesuai bestek seharusnya gunakan tanah merah namun faktanya hanya tanah galian di lokasi digunakan buat tanggul sisi irigasi akibatkan talud irigasi tak mampu bertahan hingga berjatuhan ke dasar irigasi.
Masyarakat setempat yang ditemui pula menjelaskan ada sekian ratus meter tanah gembur warna hitam bercampur pasir digunakan.
" Tanah galian irigasi disini ji dipake timbun langsung, dari pintu air sampai pintu air berikutnya, " ujarnya sembari minta jati dirinya tidak dipublis.
Sementara di Desa Subur Kecamatan Sukamaju Selatan juga ditemukan jaringan irigasi yang mangkrak dimana lokasi rencana bangunan irigasi hanya sebatas timbunan dasar ketebalan ± 50 cm ditinggalkan hingga menyisakan sejumlah dampak terhadap masyarakat. Dampak yang dirasakan masyarakat saat musim hujan air tak mengalir ke sungai disebabkan aliran tertutup oleh timbunan irigasi yang belum sempat dirampungkan.
" Proyek ini hanya merugikan petani dan masyarakat sekitar karena tidak dapat memanfaatkan fasilitas irigasi yang seharusnya dibangun, malah menimbulkan kerusakan lahan produktif sebab sudah tergenang air, " timpal warga.
Atas fakta lapangan, kuat dugaan terjadi kongkalikong antara Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan (BBW SJP) Sulsel selaku kuasa pengguna anggaran namun tidak melakukan fungsi tugas pengawasan.
Selain BBWSJP juga kinerja Kejaksaan Luwu Utara layak dipertanyakan, dimana diketahui proyek Mega Milyar ini berada dibawah pengawasan Kejaksaan.
Adapun dana Retensi 5% yang nilainya 25 Milyar diperuntukkan merawat bangunan ini, menuai kontroversi sebab rupanya digunakan untuk menutupi utang proyek yang belum terbayarkan sejumlah ± 5 Milyar kepada 34 vendor di Luwu Utara.
Aan Ely Nusdarianto, CLA salah satu vendor yang suplay material ke Proyek mengaku mengalami kerugian signifikan, sebab harga material miliknya senilai ± 1 Milyar belum juga dibayar hingga detik ini.
Merasa tertipu, Aan lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Luwu Utara pada Desember 2024 namun laporannya tidak ditindaklanjuti dengan dalih Kepolisian tidak ditemukan cukup bukti kendatipun belum dilakukan pemeriksaan kepada saksi.
𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙗𝙪𝙣𝙜..