Luwu Utara,RedMOL.id — Sidang praperadilan terkait gugatan atas Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam pengerjaan proyek pembangunan irigasi di Luwu Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Masamba, Senin (08/09/2025).
Namun, dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Luwu Utara tidak hadir. Ketidakhadiran pihak termohon ini menjadi sorotan kuasa hukum pemohon yang menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Awal mula kasus ini terjadi pada proyek pembangunan Jaringan Irigasi BALIASE Kiri Tahap II Luwu Utara Periode tahun 2023 - 2024 dimana pelapor selaku pemohon atas nama H. Aan Ely Nusdarianto merasa dirugikan akibat pihak Kontraktor pelaksanaan Proyek PT. Jaya Konstruksi (Jakon) Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Bumi Karsa dalam hal ini saudara FIRDOUS NOOR HUDA selaku kepala proyek ( KAPRO ) sampai dengan saat ini tidak membayar harga material tanah timbunan kepada H. Aan Ely Nusdarianto selaku Subkon pada proyek tersebut senilai ± Rp. 1.145.000.000
Polemik terjadi hingga dilakukan laporan ke Polres Luwu Utara namun tanpa alasan jelas Penyidik Polres Luwu Utara menghentikan penyelidikan kasus ini.
Karena itu terkait ketidakharian termohon menurut Kuasa Hukum Aan Ely Nusdarianto bahwa" seharusnya pihak Polres Luwu Utara hadir untuk memberikan jawaban resmi secara profesional terkait dalil-dalil permohonan praperadilan yang pemohon ajukan. Ketidakhadiran ini tentu sangat disayangkan,” ujar kuasa hukum pemohon usai sidang.
Hakim tunggal yang memimpin sidang kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda sidang berikutnya akan dilangsungkan pada hari kamis tertanggal 11 / 09 / 2025, sambil tetap memanggil pihak termohon untuk hadir.
Praperadilan ini diajukan oleh pihak pelapor selaku pemohon karena keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan ( SP3 Lidik) yg diterbitkan oleh Polres Luwu Utara yang tidak memiliki alasan hukum yang sah dikarenakan sebelum mengeluarkan SP3, harusnya penyelidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi pemohon guna memperoleh bukti-bukti permulaan sebagaimana diatur dalam amanah undnag-undang.
Kuasa hukum A. L. BERE, S.H. yg berkantor pada KANTOR HUKUM THEO KOY & PARTNERS menilai bahwa proses penghentian penyelidikan yg dilakukan oleh polres Luwu Utara ini menimbulkan pertanyaan bagi kuasa pemohon. Bagaimana mungkin seorang penyelidik dapat menentukan adanya suatu peristiwa pidana, sementara penyelidik polres Luwu utara dalam penyelidikannya belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Kuasa hukum pemohon menyayangkan ketidakhadiran termohon. Menurutnya, praperadilan ini menjadi jalan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atas perkara yang dilaporkan kliennya.
“Sidang ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap termohon dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses berjalan sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum pemohon usai sidang.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Luwu memastikan akan melanjutkan sidang praperadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan di atas.