Pedagang Resah, Pungutan Rp300 Ribu di Pasar Lapangan Tomoni Memberatkan, Pedagang: Tak Nurut Disuruh Keluar

Mulyadi
0



Lutim.RedMOL.idRencana pungutan Rp300 ribu per bulan terhadap pedagang di Pasar Lapangan Tomoni Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Sulsel semakin menuai sorotan. Selain dinilai memberatkan pedagang kecil, kebijakan tersebut juga dipertanyakan dari sisi legalitas dan transparansinya.

Sejumlah pedagang menegaskan mereka tidak menolak penataan dan penertiban pasar. Namun, mereka meminta kebijakan itu didasarkan pada aturan yang jelas dan melalui musyawarah terbuka.

“Kami tidak menolak ditertibkan. Kalau untuk kebersihan dan penataan, kami setuju. Tapi Rp300 ribu itu besar bagi kami. Harus ada dasar hukumnya,” ujar salah satu pedagang.

Bukan hanya pungutan, sejumlah pedagang juga mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kelurahan Tomoni adanya himbauan agar para pedagang diharapkan membangun sendiri lapak mereka sebelumnya diberlakukan pungutan tersebut.

" Kami juga disuruh bangun sendiri lapak kami, katanya kalau tidak mau kami disuruh keluar mencari tempat lain," ujar salah satu pedagang, Minggu (15/02/2026).

Selain itu para pedagang juga merasa heran sebab kebijakan tersebut diberlakukan secara tidak menyeluruh karena hanya sebagian pedagang yang dikenakan pungutan tersebut.

" Hanya kami yang berada di pinggir lokasi yang dikenakan sementara pedagang yang berada di tengah pasar dikecualikan padahal jumlahnya tidak sedikit ada 375 pedagang keseluruhan," imbuh pedagang lain.

Secara regulasi, pungutan di tingkat kelurahan seharusnya memiliki payung hukum yang jelas, seperti Perbup atau keputusan resmi yang mengatur retribusi. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi pengelolaan keuangan publik.

Andri Rahman, salah satu Praktisi hukum setempat yang dimintai tanggapan menyebutkan, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa mekanisme resmi, maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Setiap pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya. Jika tidak, itu bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana,” ujarnya.

Andri Rahman juga menjelaskan, rencana pungutan tersebut disebutkan telah melabrak Perbup Nomor 31 Tahun 2025 tentang pungutan di Ruang Publik.


Warga pun mendesak agar pemerintah setempat segera memberikan penjelasan resmi, termasuk rincian penggunaan dana, mekanisme pembayaran, serta dokumen hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berujung pada tekanan terhadap pedagang kecil, melainkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pasar yang lebih transparan dan berpihak pada ekonomi rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pungutan tersebut

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!