Desa dalam Belenggu Ormas, di Momen Harkordia Iskar LHI Mendesak Kejari Lutim Perkuat Program Jaga Desa

Mulyadi
0



    Iskaruddin Ketua Pelaksana Harian LHI 

Lutim.RedMOL.idSorotan publik terhadap maraknya kegiatan organisasi masyarakat (ormas) desa yang membebani APBDes kembali mencuat setelah ditemukan tiga kegiatan berbeda sepanjang 2025 yang ikut menyedot keuangan desa. Aktivis pemerhati sosial Luwu Timur, Iskaruddin, menilai fenomena ini sebagai bentuk “pembajakan kewenangan desa oleh ormas”, sehingga mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur memperkuat peran pengawasan melalui Program Jaga Desa. Ulasan atas tanggapan Iskar disampikan secara tertulis kepada media ini, Kamis 11 Desember 2025.

Dari data dan dokumen yang berhasil dihimpun, sedikitnya tiga kegiatan ormas desa sepanjang 2025 terbukti mewajibkan desa mengalokasikan anggaran:

1. Kegiatan ABPEDNAS (Juli 2025)
Dibuktikan dengan Surat Tugas Sekretaris Daerah. Desa dibebankan biaya perjalanan, akomodasi, hingga kontribusi kegiatan.

2. Kegiatan PABPDSI (November 2025)
Berdasarkan dokumen resmi, kegiatan ini menggunakan Surat Tugas Kepala Dinas PMD Luwu Timur, namun seluruh biaya tetap dibebankan ke APBDes, bukan ke anggaran dinas.

3. Kegiatan APDESI (Desember 2025)Melalui surat Pengurus APDESI Kabupaten, kepala desa diminta mengikuti Bimtek di Makassar. Surat ini bukan surat tugas pemerintah, namun biaya kembali dibebankan kepada APBDes masing-masing.

Iskar menilai pola ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan. “Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pembebanan anggaran desa di luar prioritas, bahkan dapat mengarah pada potensi dugaan maladministrasi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah desa kini berada dalam situasi dilematis: antara mematuhi undangan ormas atau berhadapan dengan tekanan struktural yang berlapis. “Desa bukan organ anak organisasi. Desa adalah subjek hukum yang otonom. Tidak boleh ada organisasi mana pun termasuk ormas kepala desa yang mendikte penggunaan APBDes,” kata Iskar.

Iskar juga menilai bahwa Dinas PMD memperkuat pola ini dengan menerbitkan surat tugas untuk kegiatan PABPDSI, sementara kegiatan itu sendiri tidak masuk prioritas pembinaan resmi pemerintah desa. “Kalau kegiatan organisasi, biayanya harus ditanggung organisasi, bukan desa,” ujarnya.

Dengan dasar itu, Iskar yang juga sebagai Kalakhar LHI  menyampaikan tuntutan tegas:

1. Kepada Bupati Luwu Timur

– Menghentikan pembebanan APBDes untuk kegiatan ormas.
– Melarang pendamping desa, camat, dan dinas melegitimasi acara organisasi berbasis iuran APBDes.

2. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

– Polres Luwu Timur: menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2025.
– Kejari Luwu Timur: memperluas pengawasan Program Jaga Desa, termasuk memanggil pihak terkait penerbitan surat tugas dan pembebanan biaya.
– Kejati Sulsel: melakukan supervisi apabila diperlukan.

Iskar menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi inti: UU Desa (pengelolaan keuangan dan batas kewenangan desa), Permendagri 110/2016 (tugas-fungsi BPD yang tidak mencakup menghadiri acara ormas), Permendagri 20/2018 (APBDes hanya boleh untuk kepentingan desa), dan UU Pelayanan Publik (maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan). Ia menilai rangkaian pelanggaran ini cukup untuk menjadi atensi serius Program Jaga Desa oleh Kejaksaan.

“Sudah waktunya desa dibebaskan dari tekanan ormas dan intervensi yang tidak sesuai aturan. Pemerintah daerah maupun APH wajib hadir untuk memastikan APBDes digunakan hanya untuk kepentingan masyarakat desa, bukan organisasi tertentu,” tutup Iskar LHI

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!